Friday, August 8, 2014

Kasus 1

JAKARTA, KabarKampus - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana Cyber Crime atau yang menggunakan sarana internet. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dari bulan Januari – Maret 2013 dengan jumlah tersangka 8 orang.

Pengungkapan pertama adalah penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.

Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.


********
1. Pelaku kejahatan diatas adalah seorang perempuan berinisial ES dan pelapor adalah BP. 

2. Kasusnya adalah penipu menggunakan modus menawarkan barang elektronik murah seperti hand phone merk-merk terkenal.

3. Modusnya adalah menawarkan barang melalui website yang telah mereka buat, dan kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang telah disediakan oleh si penipu.

4. Tinjauan hukum: -

Search This Blog