JAKARTA, KabarKampus - Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap
delapan kasus tindak pidana Cyber Crime atau yang menggunakan sarana internet.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dari bulan Januari – Maret 2013 dengan
jumlah tersangka 8 orang.
Pengungkapan pertama adalah
penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti
Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan
Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan
berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian
dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan
sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan
menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon
diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah
uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
********
1. Pelaku kejahatan diatas adalah seorang perempuan berinisial ES dan pelapor adalah BP.
2. Kasusnya adalah penipu menggunakan modus menawarkan barang elektronik murah seperti hand phone merk-merk terkenal.
3. Modusnya adalah menawarkan barang melalui website yang telah mereka buat, dan kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang telah disediakan oleh si penipu.
4. Tinjauan hukum: -